BPJAMSOSTEK Blitar Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek Panggil Badan Usaha Tak Patuh
BLITAR, HARIANBANGSA - BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melakukan pemanggilan Badan Usaha yang tidak patuh, Rabu (4/3/2020).
Sebanyak dua puluh satu (21) Badan Usaha yang diduga melanggar kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan telah dipanggil di kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek. Semua Badan Usaha tersebut menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pada pemanggilan tersebut, yang hadir memenuhi undangan sebanyak dua belas (12) Badan Usaha. Sebanyak sembilan Badan Usaha yang hadir telah membayar lunas tunggakan iuran dan sebanyak tiga badan usaha masih mengangsur untuk melunasi tunggakannya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Trenggalek, Feza Reza, S.H., M.H. yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek mengatakan, Badan Usaha yang menunggak iuran dan yang memungut iuran tetapi tidak membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi.
"Hal ini seperti yang sudah tercantum pada UU No 24 Tahun 2011 pasal 19 ayat satu (1) dan dua (2) j.o pasal 55," ujarnya.
Diharapkan melalui kerja sama seperti ini akan membawa dampak positif kepada negara khususnya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Ada berbagai hal yang membuat Badan Usaha menunggak iuran, namun seharusnya tidak menjadikan pekerja sebagai korban.
Menunggaknya iuran akan berdampak pada klaim para pesertanya. Dihubungi melalui telepon, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto menegaskan, "Yang paling dirugikan akibat menunggaknya iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja. Karena hak yang seharusnya mereka terima akan hilang. Terlebih jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau bahkan kematian."
"Semoga setelah pemanggilan ini, Badan Usaha yang dipanggil dan Badan Usaha lain akan tertib membayar iuran," harapnya. (*/adv)