BPJAMSOSTEK Blitar Tetap Layani Peserta saat Pandemi Covid-19
BLITAR, HARIAN BANGSA - Di tengah pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar menyiapkan 2 cara pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Kedua cara tersebut, yang pertama secara daring, yakni layanan online tanpa kontak fisik (Lapak Asik). Kedua, datang ke kantor BPJAMSOSTEK setelah pendaftaran antrian online.
“Sebelum melakukan klaim, peserta harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean. Pendaftaran tersebut dilakukan secara online melalui website. Ini kami terapkan untuk mengurangi kontak fisik guna mencegah penyebaran Covid-19,”kata Kepala BPJAMSOSTEK Blitar, Agus Dwi Fitriyanto, Selasa (13/4).
Untuk mendapatkan nomor antrean online klaim JHT dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore. Pada tahap pertama itu, peserta diminta mengupload tujuh dokumen yang dibutuhkan, yakni scan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan lampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selain itu melampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), salinan surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.
Seluruh dokumen yang masuk akan diverifikasi oleh petugas BPJAMSOSTEK. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsAap, email, SMS atau telepon. Bagi peserta yang gagal mengirim dokumen atau yang memilih cara kedua akan dihubungi melalui WhatsAap, email, SMS atau telepon untuk diminta datang ke Kantor BPJAMSOSTEK sesuai tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Peserta yang pengajuan klaim JHT-nya memilih datang ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Blitar, diminta harus cuci tangan dengan hand sanitizer dan diperiksa suhu tubuhnya terlebih dulu. Jika suhu tubuh peserta di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim. Hal ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus covid 19. (*/tri/ns)