BPJamsostek Kediri Serahkan Manfaat Klaim dan Kartu Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga sosialisaskan manfaat kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh RT/RW se Kecamatan Pare, Kediri di Balai Serbaguna Pare.
Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri menggandeng Pemkot Kediri dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat klaim dan kartu kepesertaan dalam Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023.
Kegiatan yang dilakukan di Perumahan BTN Rejomulyo, Selasa (21/03/2023). Dihadiri Wali kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Kadis Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri, Moh. Anang Kurniawan S.STP.MM, serta Perwakilan BPJamsostek Kediri.
Simbolis Kartu Kepesertaan diserahkan kepada Hariani dan Ning Sulastri yang bekerja sebagai kader bank sampah Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri.
Santunan Jaminan Kematian (JKm) diberikan kepada ahli waris Amir Handika yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan Kota Kediri senilai Rp 43.851.430, Rinciannya, yaitu berupa Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 1.851.430 dan JKm Rp 42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga sosialisaskan manfaat kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh RT/RW se Kecamatan Pare, Kediri di Balai Serbaguna Pare.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lingkup perlindungannya, mulai dari berangkat kerja, selama ditempat kerja dan perjalanan pulang dari bekerja. "Jika terjadi risiko kematian, peserta akan mendapatkan santunan JKM Rp 42 juta. Dan bila terjadi risiko kecelakaan kerja (JKK), peserta akan diberi penggantian biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter," kata Suharno.
Selain itu, BPJamsostek juga memiliki program JHT berupa manfaat uang tunai bagi peserta yang sudah tidak bekerja. Manfaat lainnya berupa manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara sekaligus atau per bulan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.
"Bahkan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," pungkasnya. (diy)