BPJamsostek Surabaya Darmo Lindungi Mahasiswa Magang Kampus Ciputra
Tujuan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para mahasiswa kampus Ciputra yang melaksanakan magang dan pengabdian masyarakat.
Surabaya, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Universitas Ciputra, Rabu (12/04/2023).
Tujuan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para mahasiswa kampus Ciputra yang melaksanakan magang dan pengabdian masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Imron Fatoni menyampaikan, lingkup perlindungan yang diberikan ialah perlindungan risiko kecelakaan kerja dan resiko kematian bagi tenaga kerja magang dan peserta kegiatan pengabdian masyarakat.
"Dengan iuran hanya Rp 16.800, mahasiswa magang dan pengabdian masyarakat dimasukkan dalam sektor bukan penerima upah (BPU) dan terlindungi 2 program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Imron.
Manfaat perlindungan JKK diberikan seluruh penggantian biaya pengobatan hingga sembuh apabila terjadi Kecelakaan kerja saat berangkat kerja sampai kembali ke rumah, termasuk mengalami penyakit akibat kerja. Dan adapun santunan JKM didapatkan sebesar Rp 42 juta jika terjadi risiko kematian.
“Harapannya, seluruh mahasiswa yang mengikuti pengabdian masyarakat dan magang di wilayah Surabaya dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (diy)