BPJAMSOSTEK Tulungagung Sosialisasikan Program Perlindungan Jasa Konstruksi

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto, mengatakan pihaknya juga sangat mendukung upaya yang dilakukan Kantor Cabang Tulungagung .

BPJAMSOSTEK Tulungagung Sosialisasikan Program Perlindungan Jasa Konstruksi

BLITAR, HB.net  - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tulungagung menggelar sosialisasi program jasa konstruksi, di Ruang Arjuna, Barata Convention Hall, Kamis (15/4/2021),

Kegiatan sosialisasi dihadiri sejumlah pejabat pembuat komitmen di lingkungan Pemkab Tulungagung.  Sebanyak 39 pejabat pembuat komitmen di Pemkab Tulungagung hadir. Mereka yang hadir diantaranya Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perikanan, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar.

Gatot Prabowo, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tulungagung mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan jasa konstruksi dan perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi. Dalam sosialisasi , BPJAMSOSTEK menyampaikan paparan materi terkait pentingnya perlindungan terhadap pelaku jasa konstruksi ketika terjadi kecelakaan kerja.

“Dengan menjadi anggota BPJAMSOSTEK, apabila ada pelaku jasa konstruksi di lapangan yang mengalami kecelakaan kerja, yang bersangkutan akan mendapat perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Gatot. 

Dalam kesempatan ini Gatot mengajak kepada pimpinan jasa konstruksi agar memberikan perlindungan, dan keselamatan kerja bagi pekerja dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto, mengatakan pihaknya juga sangat mendukung upaya yang dilakukan Kantor Cabang Tulungagung dalam memberikan sosialisasi kepada pelaku jasa kontruksi di wilayah Tulungagung.

‘Kami terus berupaya agar setiap proyek yang ada di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek dapat tercover dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ,” pungkas Agus.

Melalui sosialisasi ini diharapkan  semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan khususnya para pekerja jasa konstruksi. (tri/ns)