BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Sosialisasikan Perubahan Aturan JKK
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan karena adanya perubahan aturan, khususnya pada program JKK.

Banyuwangi, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan karena adanya perubahan aturan, khususnya pada program JKK. Salah satu perubahan utama adalah perluasan ruang lingkup JKK yang kini mencakup kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja, yang sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja migran.
"Jika dulu pemerkosaan hanya dilindungi untuk pekerja migran, sekarang masuk dalam cakupan perusahaan dalam negeri. Namun, harus tetap dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian karena ranahnya masuk ke pidana, bukan hanya melibatkan pengawas," ujar Ocky, Selasa (25/03/2025).
Selain itu, aturan baru juga mewajibkan pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam. Ocky menegaskan bahwa tanggung jawab pelaporan ada di pihak perusahaan, mengingat masih ada perusahaan yang sering lupa melaporkan kejadian kecelakaan kerja.
"Permenaker sebelumnya tidak mengatur batas waktu pelaporan ini. Sekarang, pemberi kerja wajib melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dalam waktu maksimal 2x24 jam jika terjadi kecelakaan kerja," jelasnya.
Menurut Ocky, pertolongan pertama terhadap kecelakaan kerja akan mempengaruhi hasil akhir dari jaminan yang diberikan. Pelaporan dini juga penting sebagai investasi kronologis karena BPJS Ketenagakerjaan belum bisa menentukan apakah suatu kejadian tergolong kecelakaan kerja jika kronologinya belum diterima dari pemberi kerja. (guh/diy)