BPJS Ketenagakerjaan Blitar Sosialisaikan Program pada Peserta Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Blitar di undang untuk memberikan edukasi dan sosialiasi.
Blitar, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Blitar menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Blitar. kegiatan tersebut digelar di Hotel Grand Mansion II Blitar, Kamis (13/7).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Blitar di undang untuk memberikan edukasi dan sosialiasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja khususnya di Kabupaten Blitar.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Program bagi penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 (empat) program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) / Pensiun
"Karena, dampak dari program BPJS Ketenagakerjaan ini bagi bisa memberikan dampak positif kepada Pemerintah Kabupaten Blitar yaitu untuk mendorong turunnya angka kemiskinan baru, karena apabila tenaga kerja mengalami resiko sosial seperti kematian dan atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ada uang santunan untuk pekerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan setelah terjadi musibah. “
Jaminan sosial di Indonesia saat ini diselenggarakan oleh 2 Badan Penyelenggara yaitu BPJS Kesehatan yang hanya menyelenggarakan 1 program Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini menyelenggarakan 5 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang ditujukan kepada 24 Kementerian dan Lembaga, 34 Gubernur, 98 Walikota, dan 416 Bupati yang isinya terkait langkah strategis untuk mendorong dan mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya untuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.(tri/ns)