BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Gelar Monitoring dan Evaluasi atas Penyerahan SKK Piutang Iuran pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri
Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri hari ini menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi atas Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) piutang iuran kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Acara yang berlangsung di Lotus Hotel and Restaurant ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri beserta jajaran, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan efektivitas kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam proses penagihan piutang iuran. Langkah ini bertujuan melindungi hak-hak pekerja terhadap jaminan sosial tenaga kerja. Pada tahun 2024, pemulihan keuangan negara sebesar 47% dari nominal yang di SKK kan dan pemulihan 88 tenaga kerja atas hak jaminan sosial tenaga kerja.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Imam Haryono Safii, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. “Kami mengapresiasi dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam membantu proses penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memastikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dapat terwujud secara optimal. Kami berharap melalui langkah ini, perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dapat segera patuh demi kesejahteraan pekerja. Acara hari ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antar-lembaga demi mendukung program pemerintah di bidang ketenagakerjaan,” ujar Imam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga menyatakan komitmennya dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terkait piutang iuran. Dukungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang belum taat terhadap peraturan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Monitoring dan evaluasi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut. (tri/ns)