BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Beri Perlindungan Atlet
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi.
Jakarta, HB.net - Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dengan Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman menandatangani kesepakatan perlindungan terhadap atlet setelah pensiun menjadi atlet, Senin (12/09/2022). Atlet merupakan profesi yang sangat rentan dan penuh resiko.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera.
"Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua," jelas Anggoro.
Anggoro memaparkan, kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJAMSOSTEK dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).
"Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya. Hal ini sungguh disayangkan karena para atlet tersebut merupakan harapan bangsa," terangnya.
Dengan melakukan tanda tangan MoU dengan KONI agar BPJS Ketenagekerjaan bersama dengan KONI dapat mendorong setiap daerah untuk memastikan para atletnya telah terlindungi. Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.
"BPJAMSOSTEK dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Tentunya hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK," tambah Anggoro.
Terkait dengan perlindungan atlet tentu ini bukan yang pertama dilakukan, sebelumnya BPJAMSOSTEK telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022.
Lebih jauh Anggoro menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sylvan Roderick Mandagi yang merupakan atlet hockey outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX lalu. Dirinya membagikan pengalamannya mendapatkan perawatan dari BPJAMSOSTEK tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu sampai dengan saat ini dirinya masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi.
"Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia, selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, ada manfaat yang juga diberikan oleh BPJAMSOSTEK,"tutup Anggoro.
Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menjelaskan bahwa atlet harus memiliki perlindungan sosial karena tingkat risiko kecelakaan kerjanya cukup tinggi.
"Seluruh pekerjaan memiliki risikonya masing-masing, begitu juga dengan atlet, dengan adanya perlindungan akan risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera, para atlet bisa menjalankan profesinya dengan aman dan nyaman, tanpa ada rasa khawatir akan risiko yang dihadapinya dalam mengharumkan nama bangsa Indonesia," ungkap Vinca. (uzi/ns)