BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD, Bupati Sumenep Ajak Seluruh Pekerja Jadi Peserta Jaminan Sosial
Kata Edy Rasiyadi Pemerintah Kabupaten Sumenep senantiasa bersinergi agar program penyelenggaran jaminan sosial BPJS Ketenakerjaan berjalan dengan baik.

Sumenep, HB.net - Bupati Sumenep Achmad Fauzi melalui Sekretaris Daerah, Edy Rasiyadi menyampaikan terima kasih atas sosialisasi dan pelayanan yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini di sampaikan saat menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Ruang Rapat Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Kamis (7/4/2022).
Kata Edy Rasiyadi Pemerintah Kabupaten Sumenep senantiasa bersinergi agar program penyelenggaran jaminan sosial BPJS Ketenakerjaan berjalan dengan baik. Bupati Sumenep mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial, dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi para pelaku usaha dan tenaga kerja sesuai amanat Undang Undan Nomer 24 Tahun 2011," jelas Edy Rasiyadi
“Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan, mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial, Pemerintah Kabupaten akan terus bersinergi agar program ini berjalan dengan baik untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan tenaga kerja,” ungkapnya
Sementara itu, Vinca Meitasari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, mengatakan para pelaku usaha dan tenaga kerja baik tenaga honorer dan Non ASN memiliki resiko kecelakaan yang tinggi dalam menjalankan tugas sehari hari.
"Oleh sebab itu, jika para pelaku usaha dan tenaga kerja baik honorer dan non ASN terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak perlu risau lagi akan risiko yang tinggi terhadap kecelakaan pada saat bekerja,” paparnya.
"Tenaga Honorer dan Non ASN juga mempunyai risiko yang tinggi terhadap kecelakaan pada saat melaksanakan aktivitasnya di lapangan, Dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Tenaga Honorer dan Non ASN tidak perlu risau akan risiko yang tinggi terhadap kecelakaan pada saat bekerja,” tambanya.
Sedangkan, Ihsan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti intruksi presiden nomor 02 tahun 2021. Dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat dari undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaringan sosial nasional, kemudian undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan jaminan sosial.
"Dalam rangka untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selain dengan perusahaan BUMD, BUMN dan Swasta saat ini juga fokus pada kepesertaan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.Selain menggelar FGD, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumenep juga menyerahkan manfaat jaminan kematian berupa beasiswa anak sebesar Rp32.000.000 dan santunan jaminan kematian Rp42.000.000 kepada ahli waris. (uzi/ns)