Merger, Gojek dan Tokopedia Wajib Lapor KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo, merger antara PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia yang diumumkan pembentukannya pada 17 Mei 2021 lalu.
Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo, merger antara PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia yang diumumkan pembentukannya pada 17 Mei 2021 lalu. Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya.
Anggota KPPU Afif Hasbullah mengatakan, usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini. Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.
Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU. "Paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif. Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari," katanya, Kamis, (20/5).
Untuk itu, KPPU mengimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi. Pihaknya secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha. Baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis.
Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan Gojek.
Sejak 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU. Sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya dapat diketahui. Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut.
Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha asal tidak melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha bisa melapor.(sby1/rd).