BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD dengan Pemkot Kediri
Kota Kediri, HB.net - Untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Kediri, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Bersama Bagian Administrasi Perekonomian Pemerintah dan BUMD Kota Kediri, bertempat di Grand Surya Hotel, Kamis (26/4/3024).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
Adapun dasar dari kepesertaan BPJS TK merupakan amanat dari undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaringan sosial nasional, kemudian undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan jaminan sosial.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti intruksi presiden nomor 02 tahun 2021.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial dan jaringan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial”, jelas Imam
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Hadir dalam diskusi tersebut Kepala bagian administrasi perekonomian pemkot kediri, Direktur dan jajaran BPR Kota Kediri, Direktur dan jajaran PERUMDA PASAR Kota Kediri
Diinformasikan jumlah peserta tenaga kerja Penerima Upah yang sudah terlindungi perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah kediri sebanyak 158rb tenaga kerja. (tri/ns)