BPJS Ketenagakerjaan Kediri Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Kediri, sekaligus mengkaji implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program perlindungan sosial bagi tenaga kerja berjalan dengan baik serta sesuai dengan regulasi yang terbaru.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja non-formal, seperti tenaga kerja di sektor informal dan tenaga honorer. Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kediri berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan program tersebut dan memastikan setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan sosialnya.

Monitoring dan evaluasi ini dilakukan bersama dengan instansi terkait di tingkat pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Fokus kegiatan ini mencakup peninjauan langsung terhadap implementasi di lapangan, diskusi bersama mengenai tantangan yang dihadapi, serta penyusunan langkah-langkah strategis untuk perbaikan ke depan.

Pernyataan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri Imam Haryono Safii, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri, menyampaikan:

“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja, baik formal maupun non-formal, mendapatkan perlindungan sosial sesuai dengan amanat undang-undang. Kami di BPJS Ketenagakerjaan Kediri berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan implementasi program yang lebih baik, khususnya dalam kerangka Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh pekerja di Kota Kediri mendapatkan akses yang mudah terhadap jaminan sosial, demi kesejahteraan yang lebih baik.”

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri yang juga turut memberikan masukan serta mendukung penuh implementasi dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, khususnya terkait pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Kediri dapat semakin optimal, memberikan perlindungan yang maksimal, dan mendukung kesejahteraan tenaga kerja di wilayah tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara yang berfokus pada perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Program yang diselenggarakan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi para pekerja, demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera. (tri/ns)