BPJS Ketenagakerjaan Kediri Rakor dengan Kejari Kediri dan Nganjuk serta Serahkan SKK

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menyampaikan penyerahan SKK ini merupakan bentuk kontribusi dari sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan .

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Rakor dengan Kejari Kediri dan Nganjuk serta Serahkan SKK

Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Nganjuk sekaligus penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) piutang iuran, Selasa (6/6/2023)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Alamsyah, S.H., M.H. beserta jajaran Kasi Datun, JPN bidang Datun dan Staf Datun di masing-masing Kejaksaan Negeri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menyampaikan penyerahan SKK ini merupakan bentuk kontribusi dari sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan dalam menyelamatkan hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Disampaikan pula untuk SKK yang akan dilaksanakan di tahun 2023 ini sejumlah 17 berkas SKK piutang iuran dengan potensi piutang iuran sebesar Rp339.516.231.

“Harapannya melalui penyerahan SKK, pemberi kerja/badan usaha semakin patuh pembayaran iuran dan taat mendaftarkan tenaga kerjanya yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga pekerja merasa aman dalam bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan risiko pekerjaan yang akan dihadapi,” tutup Imam. (tri/ns)