BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialiasi Perlindungan Jaminan Sosial pada Pedagang Pasar
Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Kediri melakukan sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Koordinator Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pedagang pasar
“Pasar merupakan salah satu penggerak roda perekonomian masyarakat, oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangatlah penting untuk menjaga roda perekonomian masyarakat”, jelas Imam
Sebagai informasi, pedagang pasar masuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang di mana dengan iuran hanya Rp16.800,- (Enam Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) sudah terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerajaan dan apabila meninggal dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali pengahasilan yang diterima per-bulan. Untuk peserta yang meninggal dunia tidak dalam kecelakaan kerja, mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
Sedangkan peserta yang meninggal dunia dan kepesertaan minimal mencapai 3 tahun serta memiliki 2 anak yang belum menikah dan belum bekerja serta belum berusai 23 tahun maka anak memperoleh beasiswa jenjang tk sampai kuliah maksimal Rp174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah).
“Kami akan terus berupaya memperluas coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pekerja BPU agar para pekerja bisa semakin produktif, bekerja nyaman dan bebas cemas akan risiko pekerjaan yang dihadapinya,” jelas Imam, Senin (25/03/2024).
Imam menambahkan jumlah pekerja BPU yang sudah terlindungi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 50.084 pekerja. (tri/ns)