BPJS Ketenagakerjaan Madura Kembali Lakukan Sosialiasi pada Nelayan

"Kita respon positif permintaan  DPC HNSI, hal ini bagian sinergitas dengan instansi baik formal atau informal, dalam rangka menciptakan jaminan sosial yang menyeluruh bagi semua elemen masyarakat," ujar Vinca.

BPJS Ketenagakerjaan Madura Kembali Lakukan Sosialiasi pada Nelayan

Sampang, HB.net -  BPJS Ketenagakerjaan Madura kembali melaksanakan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. kali ini pada nelayan di Desa Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Senin (1/08/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari, mengatakan dilaksanakan kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti Surat Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayanan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Sampang.

"Kita respon positif permintaan  DPC HNSI, hal ini bagian sinergitas dengan instansi baik formal atau informal, dalam rangka menciptakan jaminan sosial yang menyeluruh bagi semua elemen masyarakat, mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk pekerja dan juga keluarga pekerja," jelas Vinca 

“Alhamdulillah, atas upaya kami untuk terus bersinergi dengan instansi pemerintah kabupaten setempat, dalam menciptakan perlindungan jaminan sosial yang universal coverage, membuahkan hasil salah satunya surat permintaan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Vinca.

Vinca berharap lebih banyak yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, karena manfaat program BPJAMSOSTEK bukan hanya untuk pekerja saja. Manfaat kepesertaan juga untuk keluarganya, memberi kepastian jaminan sosial untuk kelanjutan hidup dan pendidikan ahli waris sepeninggal pekerja.

Diketahui nelayan masuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga memperoleh 2 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hanya dengan Rp16.800 per bulan

Apabila nelayan mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari resiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 kali upah atau kisaran Rp 48 juta. 

Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan. Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Sementara, Ketua DPC HNSI Kabupaten Sampang, H. Yudiyanto mengucapkan terima kasih atas upaya BPJS Ketenagakerjaan sehingga para nelayan Desa Pulau Mandangin dapat lebih meningkatkan kesejahteraannya dan menajmin kelangsungan hidup keluarganya. (uzi/ns)