BPJS Ketenagakerjaan Madura, Lakukan Monev Perisai

Vinca Meitasari, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, m engatakan Perisai dinilai berperan besar dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, serta  mampu mengakuisisi tenaga kerja khususnya bukan penerima upah (BPU).

BPJS Ketenagakerjaan Madura, Lakukan Monev Perisai

Bangkalan, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Agen Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI), di Bima Cafe Bangkalan,  Senin (12/09/2022).

Vinca Meitasari, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, m engatakan Perisai dinilai berperan besar dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, serta  mampu mengakuisisi tenaga kerja khususnya bukan penerima upah (BPU).

"Perisai sebagai penggerak jaminan sosial ini adalah kepanjangan tangan kami dalam sosialisasi dan akuisisi tenaga kerja di lapangan. Saya berharap Perisai berperan aktif dan produktif sebagai agen BPJS Ketenagakerjaan," harap Vinca.

Lebih jaun Vinca menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 22 agen atau penggerak jaminan sosial yang tersebar di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Mereka aktif melakukan sosialisasi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai di perdesaan.

"Kerja keras agen tidak sia-sia. Bahkan, banyak  pekerja BPU di tingkat RT/RW, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)  yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Vinca.

Salah satu Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Gufron Syaleh, dinilai yang paling produktif atau terbanyak mengakuisisi tenaga kerja BPU. Pendapatan fee sebagai agen pun tercatat yang paling tinggi. 

Saat dikonfirmasi Gufron Saleh menyebutkan, sebanyak 301 tenaga kerja yang didaftarkan sebagai peserta baru jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura periode Januari-September 2022.

"Adapun hasil penjaringan tenaga kerja BPU, periode Januari-September 2022 sekitar 960 peserta di sector informal," ujar Vinca.

Diketahui tenaga kerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran hanya sebesar Rp16.800  saja, mendapatkan 2 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya mendapatkan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Apabila meininggal biasa, alih warisnya mendapatkan Rp42jt.  Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura menambahkan keterangan bahwa pihaknya akan terus berupaya mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerjanya. (uzi/ns)