BPJS Ketenagakerjaan Madura Serahkan Santunan pada Guru Madin
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi para pekerja demi menjamin kesejahteraan pekerja dan kelangsungan hidup keluarga pekerja,” ujar Vinca.
Bangkalan, HB.net - Wakil Bupati Bangkalan menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada alih waris guru madrasah diniyah (Madin) di acara Ansor Banser Socah Bersholawat, Senin (1/08/2022). Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi para pekerja demi menjamin kesejahteraan pekerja dan kelangsungan hidup keluarga pekerja,” ujar Vinca.
Vinca berharap masyarakat pekerja khususnya para pekerja rentan di wilayah kerjanya semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap dan terus berupa untuk mewujudkan universal coverage bagi para pekerja, sehingga para pekerja bisa merasa aman, nyaman dalam bekerja untuk meningkatkan produktivas dalam bekerja sehingga kesejahteraan dapat terus meningkat,” ujar Vinca.
Guru madin termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi oleh 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hanya dengan Rp16.800 per bulan. Apabila pekerja mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari resiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.
“Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta," pungkasnya. (uzi/ns)