BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Siap Beri Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Atlet KONI Pamekasan

Kepala BPJAMSOSTEK Pamekasan, DB Indra Fitriawan, menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet. Hal ini, sesuai yang diamanatkan UUD, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Siap Beri Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Atlet KONI Pamekasan

Pamekasan,HB.net - Dalam rangka  memperluas perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pamekasan berkolaborasi dengan  KONI Pamekasan  laksanakan sosialisasi bagi atlet,  di ruang pertemuan KONI Kabupaten Pamekasan, Jumat (20/5/2022).

Kepala BPJAMSOSTEK Pamekasan, DB Indra Fitriawan, menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet. Hal ini, sesuai yang diamanatkan UUD, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja Indonesia. Salah satunya atlet.

Ia juga menjelaskan, atlet bagian profesi yang di banggakan oleh pemerintah, selalu membawa nama harum Indonesia, karena tidak mudah menjadi atlet, dibutuhkan perjuangan dan usaha keras dan kuat untuk menjadi atlet.

" BPJAMSOSTEK memberikan dukungan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para atlet dapat berlatih dan berupaya secara maksimal untuk mengharumkan nama bangsa,”  jelasnya Indra.

Sedangkan, Heri Sekretaris KONI Kabupaten Pamekasan, memjelaskan akan mensupport  BPJAMSOSTEK untuk melindungi atlet dan pelatih seluruh cabang olahraga.

“Saya berharap agar atlet dan pelatih seluruh cabang olahraga yang berjumlah sekitar 300 orang dalam kegiatan pekan olahraga provinsi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar para atlet dapat mengikuti lomba dengan tenang dan dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kabupaten Pamekasan,” pungkas Heri.

Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari memaparkan bahwa atlet dan pelatih terdaftar di segmen pekerja Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan.

“Atlet dan pelatih terdaftar di segmen BPU, dengan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karenanya atlet bisa berupaya maksimal karena segala risiko kecelakaan kerja sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,”  ucap Vinca. (uzi/ns)