BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk di Banjar Kalsel
Vinca Meitasari mengingatkan kepada masyarakat akan manfaat BPJAMSOSTEK jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan atau diluar perkiraan saat bekerja di manapun.
Banjar, HB.net - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia meminta jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban kejadian runtuhnya Alfamart Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, Rabu (20/4/2022)
“Insiden nahas menjelang buka puasa di Alfamart tersebut diketahui, bahwa 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK," ujar Roswita Nilakurnia, dalam rilisnya yang diterima harianbangsa.net, Kamis (21/4).
Kondisi korban saat ini, 4 orang dinyatakan meninggal dunia, 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.
“Keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,” ungkap Roswita.
Dimana 4 peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.
Masing-masing keluarga atau ahli waris yang menerima mamfaat atas nama Hanafi sebesar 193 juta, Ahmad Nayada sebesar 163 juta, Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar 305 juta dan 248 juta dan akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya.
“Seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar,” terang Roswita.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJAMSOSTEK,” pungkasnya Roswita.
Hal senada diungkapkan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madura, Vinca Meitasari. Ia ikut berbelasungkawa atas insiden ambruknya bangunan Alfamart di Kalimantan Selatan. Ia kembali mengingatkan kepada masyarakat akan manfaat BPJAMSOSTEK jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan atau diluar perkiraan saat bekerja di manapun. Vinca mengatakan, ada 4 program kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja. Dan juga tentunya manfaat manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata Vinca Meitasari . (uzi/ns)