BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp 125 Miliar untuk Pembayaran Santunan JHT Bekas Karyawan Sritex

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp 125 Miliar untuk Pembayaran Santunan JHT Bekas Karyawan Sritex
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo (tiga dari kanan) meninjau proses pengumpulan berkas pencairan JHT para mantan karyawan Sritex di Gedung Serba Guna pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, 5 Maret 2025.

Sukoharjo, HB.net  - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp 125 miliar untuk pembayaran santunan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menargetkan santunan JHT sudah bisa diterima oleh masing-masing mantan karyawan itu dua hingga tiga hari setelah pengumpulan berkas lengkap.

"Kami siapkan anggaran Rp 125 miliar untuk pencairan JHT untuk sebanyak 8.371 mantan karyawan Sritex,” ujar Anggoro kepada wartawan di sela-sela meninjau langsung proses pengumpulan berkas untuk pencairan JHT di Gedung Serba Guna Pabrik Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 5 Maret 2025.

Ia menjelaskan layanan jemput bola BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan JHT di Sritex itu akan diselenggarakan selama delapan hari. Per hari rata-rata 1.000 orang yang dilayani dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

“Pencairan JHT lewat rekening masing-masing dua sampai tiga hari setelah berkas diterima dan disahkan,” katanya.

Anggoro mengatakan masing-masing mantan karyawan mendapatkan JHT berbeda-beda. Ia mencontohkan masa kerja 17 tahun ada yang mendapatkan Rp 13 juta. Santunan JHT tersebut juga diberikan kepada para mantan karyawan lain di tiga perusahaan Sritex Group lainnya yang juga dinyatakan pailit.

Lebih lanjut Anggoro mengatakan, jika melihat data para mantan karyawan Sritex, semuanya ikut program BPJS Ketenagakerjaan lengkap.

"Kalau melihat data ada lebih dari 8.000 pegawai yang akan mendapatkan santunan (JHT) dan semua mereka itu ikut program lengkap mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, JHT, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Kami apresiasi itu,' katanya.

Selain Anggoro yang meninjau langsung proses pemberkasan pencairan JHT para mantan karyawan Sritex tersebut, juga ada Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang meninjau pelaksanaan kegiatan itu. Menurut informasi yang sempat beredar sedianya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan juga bakal hadir. Namun, belakangan batal.

 

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengungkapkan keprihatjnannya atas terjadinya PHK massal terhadap 8.000 lebih karyawan Sritex tersebut. Menyikapi permasalahan itu, Etik mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, siap memfasilitasi para mantan keryawan itu mendapatkan pekerjaan di perusahaan lainnya. Di antaranya dengan menginformasikan lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh sejumlah perusahaan lainnya.

"Saat ini tercatat ada lebih dari 10 ribu lowongan kerja yang ditawarkan kepada mereka. Sehingga bagi para mantan karyawan Sritex yang mau mencoba, monggo, silakan, sesuai dengan keahlian atau keterampilan masing-masing," kata Etik.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Muhamad Abdurrohman Sholih, Langkah BPJS Ketenagakerjaan yang menyiapkan anggaran sebesar Rp 125 miliar untuk pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) bagi 8.371 mantan karyawan PT Sritex merupakan tindakan yang sangat positif dan menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak PHK.

“Inisiatif ini juga menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak hanya terjamin, tetapi juga dapat dicairkan dengan cepat dan tanpa hambatan” tutup Sholih.(tri/ns)