BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Lakukan Sosialisasi Program pada Paguyuban Nelayan

"Tujuan kegiatan kita ini adalah untuk mengedukasi sekaligus memperluas jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU)," jelas Ihsan,  Kepala Kantor Cabang Sumenep.

BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Lakukan Sosialisasi Program pada Paguyuban Nelayan

Sumenep, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumenep melakukan kunjungan dan sosialisasi program pada Paguyuban Nelayan di Balai Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, Rabu (13/4/2022).

"Tujuan kegiatan kita ini adalah untuk mengedukasi sekaligus memperluas jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU)," jelas Ihsan,  Kepala Kantor Cabang Sumenep.

Ihsan melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum publik yang mendapat amanat Undang-Undang untuk menangani jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) atau mandiri, hal ini pentingnya perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Mengingat pentingnya dan besarnya manfaat jaminan sosial ini, BPJAMSOSTEK akan terus melakukan sosialisasi kepada para pekerja rentan di wilayah Kabupaten Sumenep khususnya para nelayan,” kata Ihsan.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Vinca Meitasari menyampaikan, nelayan merupakan salah satu pekerjaan yang nemiliki risiko rentan kecelakaan kerja yang tinggi sehingga harus mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Vinca berharap para nelayan sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan segera menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena risiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, untuk itu dengan perlindungan program jaminan sosial maka pekerja dapat bekerja dengan tenang dan nyaman,” ungkap Vinca.

"Nantinya para nelayan ini dapat menjadi peserta pada sektor BPU dengan pendaftaran yang sangat mudah yakni nelayan cukup menyerahkan KTP dan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 untuk mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran dapat dibayarkan tiap bulan, tiga bulan, enam bulan maupun satu tahun sekaligus," pungkasnya. (uzi/ns)