BPJS Ketenagekerjaan Kediri Serahkan JKM pada Petani Tembakau
Almarhum Subur kesehariannya bekerja sebagai petani tembakau yang masuk kategori pekerja rentan.
Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Sekretaris Daerah Mohamad Solikin menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada Keluarga Almarhum Bapak Subur, beralamat di Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Senin (29/01/2024).
Almarhum Subur kesehariannya bekerja sebagai petani tembakau yang masuk kategori pekerja rentan. Sebagai petani tembakau pekerjaannya tersebut dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Kediri melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT).
Diterangkan bahwa almaruh meninggal pada tanggal 26 Desember 2023 lalu oleh karena itu beliau mendapatkan hak santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menerangkan jumlah Pekerja rentan yang telah dilindungi dan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini sebanyak 3.700 jiwa.
"Orang masuk kategori pekerja rentan memiliki kriteria termasuk pekerja difabel, buruh tani, pekerja tembakau, pemungut sampah itulah beberapa kriteria pekerja rentan yang telah kita diskusikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kediri," tuturnya.
Usai penyerahan, Imam Haryono Safii menegaskan, pihaknya akan terus berupaya bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Kediri untuk terus memperluas perlindungan jaminan social Ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri termasuk pekerja rentan. (tri/ns)