BPPD Tutup Tiga Reklame Ngemplang Pajak

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mulai melakukan penertiban terhadap titik reklame yang belum membayar pajak reklame, Selasa (29/3).

BPPD Tutup Tiga Reklame Ngemplang Pajak
Tim BPPD Sidoarjo menutup titik reklame yang belum membayar pajak, di kawasan Sukodono, Selasa (29/3).

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mulai melakukan penertiban terhadap titik reklame yang belum membayar pajak reklame, Selasa (29/3). Tercatat ada tiga titik reklame yang ditertibkan. Yakni reklame sebuah perusahaan, reklame bank perkreditan rakyat (BPR), dan reklame usaha gadai.

Tiga titik reklame yang ditertibkan BPPD Sidoarjo tersebut semuanya berlokasi di pinggir jalan kawasan Kecamatan Sukodono. Titik reklame yang ditertibkan, ditutup memakai kain putih bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak sesuai Perda No. 7 Tahun 2011’. Kain putih ini juga bertuliskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan logo Kabupaten Sidoarjo.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada wajib pajak (WP) hingga tiga kali. Namun karena surat peringatan tersebut tidak dihiraukan, pihaknya terpaksa melakukan penutupan terhadap titik reklame tersebut.

“Penutupan ini berlangsung 14 hari. Kalau masih tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. Kami berharap para pemasang reklame ini untuk taat membayar pajak,” cetus Ari Suryono di sela memimpin penertiban titik reklame yang belum membayar pajak, di kawasan Kecamatan Sukodono.

Kepala Bidang Pajak Daerah I, BPPD Sidoarjo Abdul Muntholib menambahkan, tiga titik reklame yang ditertibkan itu, sudah menunggak membayar pajak cukup lama. Rata-rata dua hingga empat tahun. Satu titik reklame yang ditertibkan, belum membayar pajak sekitar Rp 5 juta per tahun. “Penertiban ini baru awal,” tandasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan inventarisasi titik reklame yang sudah jatuh tempo masa pembayaran pajaknya. Setelah itu, melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Jika surat peringatan itu tetap tidak dihiraukan, maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan menutup titik reklame tersebut.

Selain penertiban dengan cara penutupan titik reklame, BPPD Sidoarjo juga rutin menggelar Operasi Sisir setiap dua minggu. “Kami dua minggu sekali melakukan Operasi Sisir pada hari Jumat. Kalau (menemukan) ada reklame insidentil (tidak bayar pajak) ya tinggal dicabut saja,” pungkas Abdul Muntholib.(sta/rd)