Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.
PROBOLINGGO, HB.net - Selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang. Dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja adalah 32,50 jam.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan berdasarkan kepada Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/72/426.53/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriyah. Bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono.
SE ini merujuk kepada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia pada 9 April 2021 Nomor : 09 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah serta memperhatikan pengendalian Covid-19.
SE tersebut sudah disampaikan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
Kemudian bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.
Pelaksanaan tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa kedaruratan Kesehatan masyarakat Covid-19 agar memperhatikan Surat Edaran Bupati Probolinggo tanggal 14 Januari 2021 Nomor : 065/23/426.53/2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (ndi/diy)