BUMDes Diminta Tak Rugikan Usaha Warga
Unit usaha yang dimiliki Badan usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh sampai merugikan usaha warga sekitar.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Unit usaha yang dimiliki Badan usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh sampai merugikan usaha warga sekitar. Selain itu, kebijakan pembatasan minimarket modern agar tidak masuk ke desa-desa perlu dilakukan pemerintah daerah.
Itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) saat mengunjungi Pertashop, usaha pengisian BBM milik BUMDes Sukses Makmur Desa Jemirahan Kecamatan Jabon, Jumat (3/9).
Usaha Pertashop tersebut, hasil kerja sama antara PT. Pertamina dan Bumdes Sukses Makmur.
Gus Halim Halim menjelaskan, BUMDes saat ini didorong menjadi agen Pertamina di desa-desa. Keberadaan Bumdes, kata Mendes Gus Halim tidak boleh sampai mengganggu usaha warga yang sudah berjalan. Tetapi sebaliknya, membantu kesejahteraan warga.
"Selalu saya tekankan, unit usaha yang dikembangkan oleh BUMDes jangan sampai mengganggu dan merugikan usaha-usaha yang selama ini sudah dijalankan warga sekitar," papar Gus Halim.
Mantan ketua DPRD Jatim itu juga mengimbau kepada semua kepala daerah agar tidak mudah memberikan izin minimarket modern ke desa. Karena itu, akan berdampak langsung pada usaha toko kelontong (warung kecil) milik masyarakat.
Menteri Halim menilai kebijakan Pemkab Sidoarjo sudah bagus. Sudah selektif dalam memberi izin usaha minimarket yang ingin masuk ke desa-desa. Dalam kunjungannya ke Sidoarjo ini, mendes PDTT didampingi di antaranya oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. (sta/rd)