Buntut Sengketa Tanah Kodim dan Ahli Waris Keraton, Polres Periksa Sekretaris WPS
RP Agoes Irianto datang tanpa didampingin pengacara dari Bankum Majelis Adat Kraton Nusantara (MAKN) Jakarta, hadir langsung memenuhi undangan klarifikasi.

Sumenep, HB.net - Sekretaris Wakaf Panembahan Sumolo (WPS ) RP Agoes Irianto SH diperiksa penyidik Polres Sumenep dalam hal pelaporan atas nama Herman Wahyudi No.LP./8/218/VIII/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur Tanggal 25 Agustus 2022. Surat Panggilan Polisi Nomor K.1297/IX/2022/Satreskim, prihal Klarifikasi tentang dugaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUHP dengan terlapor RB. H. Hasanuddin SE. Msi selaku Ketua Wakaf Panembahan Sumolo.
RP Agoes Irianto datang tanpa didampingin pengacara dari Bankum Majelis Adat Kraton Nusantara (MAKN) Jakarta, hadir langsung memenuhi undangan klarifikasi. Wakil Sekjend MAKN itu datang ke Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB, tidak didampingi pengacara dari MAKN. Ia hanya datang didampingi sejumlah pengurus WPS. Agus keluar ruang penyidik sekitar pukul 12.15 WIB.
Usai bertemu penyidik, pria yang juga mantan wartawan senior ini, ketika hendak diwawancarai menolak. Ia lalu menunjuk juru bicara dan Divisi Humas WPS Jakfar Faruk Abdillah.
“Langsung saja ke Bung Faruk Abdillah, kami sudah menunjuk juru bicara agar satu pintu,” pintanya, Senin (26/09/2022) dan langsung itu meninggalkan Mapolres bersama sejumlah pengurus WPS yang menunggu di luar.
Sementara itu, Faruk Abdillah hanya senyum-senyum saja ketika dikonfirmasi prihal klarifikasi yang dilakukan Penyidik Polres Sumenep terhadap sekretaris WPS RP Agoes Irianto.
“Sudahlah, persoalan ini kita sudahi dengan restoratif justice. Saya paling tidak suka dengan lapor-melapor, sebab akibatnya kurang baik kepada semua pihak dikemudian hari. Saya berharap semua pihak harusnya menahan diri dan jangan terseret pada jalan sesat ke abuse of power. Itu berbahaya,”paparnya.
Pria yang juga pengacara asal Surabaya itu mengungkapkan, dia diminta MAKN Jakarta untuk mendampingi cucu Raja-raja Sumenep itu dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf, dengan harapan bisa menyelesaikan masalah dengan semua pihak dengan cara mediasi ataupun dengan cara restoratif justice (RJ).
“Kapolri dalam surat edaran No. 2 tahun 2021 dan surat edaran Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 memberi pintu pada kita untuk mediasi dan RJ. Walapun pihak kami sangat komplit data dan dokumen autentik yang dimiliki,” ujar pria yang berkecimpung lebih dari 30 tahun di dunia pers ini.
Dia berharap agar, konflik sengketa tanah Kodim itu tidak diseret kemana-mana. Pihaknya berharap agar kedua belah pihak adu dokumen masing-masing dan jangan menyeret kasus tersebut ke ranah konflik sosial.
“Saya tidak ingin dan jangan sampai terjadi penggunaan kekuatan dan kekuasaan untuk kepentingan yang tak semestinya atau berlebihan. Penyidik Kepolisian saya harapkan agar seperti yang dikampenyekan Kapolri Sigit Listyo Prabowo yakni presisi,”pungkasnya.(lan/ns)