Buntut Sengketa Tanah Kodim dan Ahli Waris Keraton,  Polres Periksa Sekretaris WPS

RP Agoes Irianto datang tanpa didampingin pengacara dari  Bankum  Majelis Adat Kraton Nusantara (MAKN) Jakarta, hadir langsung memenuhi undangan klarifikasi. 

Buntut Sengketa Tanah Kodim dan Ahli Waris Keraton,  Polres Periksa Sekretaris WPS
RP Agoes Irianto dan jubir WPS Faruk Abdillah

Sumenep, HB.net - Sekretaris Wakaf Panembahan Sumolo  (WPS ) RP Agoes Irianto SH diperiksa penyidik Polres  Sumenep  dalam  hal  pelaporan   atas nama  Herman  Wahyudi   No.LP./8/218/VIII/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur Tanggal 25 Agustus 2022. Surat Panggilan Polisi Nomor K.1297/IX/2022/Satreskim, prihal Klarifikasi tentang dugaan  sebagaimana yang diatur  dalam pasal 263 KUHP dengan terlapor RB. H. Hasanuddin SE. Msi  selaku Ketua Wakaf Panembahan Sumolo.

RP Agoes Irianto datang tanpa didampingin pengacara dari  Bankum  Majelis Adat Kraton Nusantara (MAKN) Jakarta, hadir langsung memenuhi undangan klarifikasi.  Wakil Sekjend  MAKN  itu datang ke Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB, tidak didampingi pengacara  dari MAKN. Ia hanya datang didampingi sejumlah pengurus WPS. Agus keluar  ruang  penyidik sekitar   pukul 12.15 WIB.

Usai bertemu penyidik,  pria  yang juga  mantan wartawan senior ini, ketika hendak diwawancarai menolak. Ia lalu menunjuk  juru bicara dan Divisi Humas WPS  Jakfar Faruk Abdillah.

“Langsung saja ke Bung Faruk Abdillah, kami sudah menunjuk juru bicara agar satu pintu,” pintanya, Senin (26/09/2022) dan langsung itu meninggalkan Mapolres bersama sejumlah pengurus WPS yang menunggu di luar.

Sementara itu, Faruk Abdillah hanya senyum-senyum saja ketika dikonfirmasi prihal klarifikasi yang dilakukan  Penyidik Polres Sumenep terhadap sekretaris WPS  RP Agoes Irianto.

“Sudahlah,  persoalan ini kita sudahi dengan  restoratif justice. Saya paling tidak suka dengan lapor-melapor, sebab akibatnya kurang baik kepada semua pihak dikemudian hari.  Saya berharap semua pihak harusnya menahan diri dan jangan terseret pada jalan sesat ke abuse of power. Itu berbahaya,”paparnya.

Pria yang juga pengacara asal Surabaya itu  mengungkapkan, dia diminta MAKN Jakarta untuk mendampingi cucu Raja-raja Sumenep itu dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf, dengan harapan bisa menyelesaikan masalah dengan semua pihak dengan cara mediasi ataupun dengan cara restoratif justice (RJ).

“Kapolri  dalam surat edaran No. 2 tahun 2021 dan surat edaran  Peraturan Kejaksaan  RI  No 15 Tahun 2020  memberi pintu pada kita  untuk  mediasi dan RJ. Walapun pihak  kami sangat komplit data dan dokumen autentik  yang dimiliki,” ujar  pria yang  berkecimpung lebih dari 30 tahun di dunia pers ini.

Dia berharap agar, konflik sengketa tanah Kodim itu tidak  diseret kemana-mana. Pihaknya berharap agar kedua belah pihak  adu dokumen masing-masing   dan jangan menyeret kasus tersebut ke ranah konflik sosial.

“Saya tidak ingin dan jangan sampai terjadi penggunaan kekuatan dan kekuasaan untuk kepentingan yang tak semestinya atau berlebihan. Penyidik Kepolisian saya harapkan agar seperti yang dikampenyekan Kapolri Sigit Listyo Prabowo yakni presisi,”pungkasnya.(lan/ns)