Bupati Ikfina Sidak Minyak Goreng Rp. 14.000 per liter disejumlah toko

Mahalnya harga minyak goreng membuat Bupati Ikfina melakukan sidak agar sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat yaitu Rp 14.000,- per liter

Bupati Ikfina Sidak Minyak Goreng Rp. 14.000 per liter disejumlah toko
Bupati Ikfina saat melakukan sidak untuk memastikan harga minyak goreng Rp 14.000/liter

Mojokerto - HARIAN BANGSA

dr. Ikfina Fahmawati, M.Si Bupati Kabupaten Mojokerto bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak)  (20/1/2022),  disejumlah toko swalayan maupun mini market berkaitan dengan instruksi pemerintah pusat untuk harga minyak goreng Rp. 14.000 per liter diseluruh indonesia.

Sidak yang dilakukan bupati ikfina ini untuk memastikan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter sebagaimana kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian perdagangan.

Menurut H Iwan Abdillah Kadis Disperindag seusai mendampingi Bupati Ikfina dalam sidak minyak goreng Rp. 14.000 per liter itu, bahwa sidak dengan mendatangi beberapa toko ritel dan swalayan itu untuk memastikan harga minyak goreng Rp. 14.000 serta memastikan pula stok minyak goreng cukup.
"Untuk hasil sidak tersebut sejumlah merek minyak goreng kemasan yang ada di toko ritel maupun mini market sudah menerapkan kebijakan dari pemerintah pusat. Disamping itu, persediaan minyak goreng yang ada dimasing masing ritel dan mini market dinilai mencukupi untuk kebutuhan masyarakat diwilayah ini," jelas Iwan Abdillah.

Ikfina Fahmawati, M.Si Bupati Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan, pemkab mojokerto sangat mendukung pemerintah pusat dalam memberikan suatu kebijakan untuk menyamakan harga dari minyak goreng seharga Rp. 14.000 per liter. Kedatangannya disejumlah toko dan mini market untuk mengawal serta memastikan harga minyak goreng Rp. 14.000 per liter.

Arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini yang 1 liter seharga Rp14.000 dan yang 2 liter harganya Rp. 28.000, telah mendapat respon positif dari masyarakat yang kemudian untuk membeli dengan pembatasan yang wajar.

"Alhamdulillah, di sini kita melihat bahwa sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini yang 1 liter seharga Rp14.000 dan yang 2 liter harganya Rp. 28.000. Pemkab Mojokerto juga akan membantu permasalahan dari pemilik toko, sebab sebelum aturan penerapan harga minyak goreng Rp 14 ribu, mereka membeli dari distributor dengan harga diatasnya, kalau kemudian dijual mengalami kerugian,  nah kita akan membantu mereka untuk mengatasi permasalahan. Kita akan bahas hal itu," ungkap Ikfina. (ris)