Bupati Jember Tanggapi Soal Pajak Menunggak 22 Tahun Lalu
Ia merespon terkait klausul pajak yang telah kadaluarsa dan penghapusannya, yang tentu tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan.
Jember, HB.net - Bupati Jember, Hendy Siswanto tanggapi laporan, yang menyebut adanya pajak terutang daerah selama 22 tahun yang lalu sejumlah Rp 267 miliar. Ia mengaku hal tersebut baru terpikirkan, usai mendengar langsung dari Kepala Bapenda Jember, Hadi Sasmito, Selasa (21/02/2023).
Hendy mengatakan, pemkab akan segera bertindak dan mengkaji hal tersebut. "Tentunya kami akan cek kembali, siapa saja yang wajib pajak yang harus membayar, nanti kita cocokkan dengan posisi kondisi warga kita (yang bersangkutan)," ujarnya.
Ia merespon terkait klausul pajak yang telah kadaluarsa dan penghapusannya, yang tentu tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan. Sehingga, pihaknya akan menyesuaikan dengan taraf hidup wajib pajak yang bersangkutan dengan utang pajak tersebut.
"220 ribu, warga kami yang masih belum mampu. Dan nanti kalu memang belum mampu dan punya rumah, kan nggak mugkin rumahnya dijua terus untuk bayar pajak." jelasnya.
Selain itu, untuk pajak di tahun berjalan, meski di beberapa tahun terakhir dikatakan terus meningkat, namun ia menyebut target yang lebih tinggi, yakni 80 persen realisasi pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan BPHTB di tahun 2023.
"Targetnya kurang tinggi sih menurut saya, jadi mungkin perlu ditambah lagi," pungkasnya. (yud/bil/diy)