Bupati Marhaen: Media Berperan Penting dalam Gempur Rokok Ilegal
Perlu kebersamaan antar-lembaga dan organisasi dalam memberantas peredaran rokok illegal.
Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Perlu kebersamaan antar-lembaga dan organisasi dalam memberantas peredaran rokok illegal. Hal inilah yang terus digaungkan Pemkab Nganjuk melalui sosialisasi yang dikemas dengan talk show.
Talk show ini mengundang para wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI, IJTI, MIO, dan para penggiat media sosial. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi, Kasatpol PP Suharono, dan Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo. Ketiganya sebagai nara sumber kegiatan tersebut.
Kang Marhen mengatakan bahwa peran media sangatlah dibutuhkan dalam memberikan informasi terkait aturan dan larangan tentang peredaran rokok ilegal.
"Saya memberikan penghargaan kepada para pegiat media yang hadir ikut terlibat dalam membantu menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal," kata Marhaen kepada Harian Bangsa, belum lama ini.
Dirinya sangat prihatin terhadap dampak negatif rokok. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga mengakui bila ada aspek positif terkait penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang ada saat ini.
Menurutnya, banyak sekali peruntukkan dari DPHCHT yang bisa dialokasikan di berbagai sektor. Seperti yang sudah dilaksanakan pada bidang kesehatan, pertanian penghasil tembakau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan berbagai program prioritas lainnya. "Saya mengajak kepada para media, mari bersama-sama Gempur Rokok Ilegal," tegasnya.
Dijelaskan, pentingnya sosialisasi yang nanti akan disampaikan kepada media terkat gempur rokok illegal. Supaya benar-benar sampai agar peran masyarakat juga ikut terlibat dalam bentuk pengawasannya.
Meski pemerintah gencar dalam menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, tapi masih juga ditemui peredaran rokok ilegal. Hal ini tetap saja akan merugikan negara atas pajaknya. "Saya berharap media sebagai ujung tombak informasi, dan masyarakat sebagai penerima manfaat atas informasi yang didapatkan," pungkas Marhaen.(ADV/bam/rd)