Bupati Maryoto Sampaikan LKPJ 2021, Pandemi Covid-19, Ekonomi Tulungagung Tetap Tumbuh
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos. Seluruh anggota dewan turut hadir dalam acara tersebut baik secara fisik dan sebagian anggota dewan mengikuti rapat paripurna secara virtual. Turut hadir pula Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, MM.
Tulungagung , HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Lainya serta Penetapan Peraturan DPRD. Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD lantai II berlangsung , Rabu (23/03/2022).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos. Seluruh anggota dewan turut hadir dalam acara tersebut baik secara fisik dan sebagian anggota dewan mengikuti rapat paripurna secara virtual. Turut hadir pula Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, MM.
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, menegaskan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam pasal 19 ayat (1). Dengan demikian penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya
Maryoto Birowo melanjutkan, terdapat beberapa indikator yang mengalami penurunan siklus ekonomi yang cukup terasa dalam hal ini terkait dengan pertumbuhan ekonomi kabupaten Tulungagung mengalami kontraksi sebesar 3,09 persen sejak tahun 2020 lalu dikarenakan awal dari dampak pandemi Covid-19 sejak beberapa tahun lalu.
"Meskipun demikian, siklus ekonomi kabupaten Tulungagung mengalami perubahan di tahun 2021 dimana pertumbuhan ekonomi mencapai 3,53 persen artinya mendekati normal, tentu hal ini berkat kerjasama baik seluruh sekhorlder pembangunan," tambah Bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, menyatakan setelah Bupati Tulungagung menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten maka akan segera dilakukan pembahasan atas laporan tersebut melalui komisi komisi yang ada.
"Berdasarkan aturan dalam pembahasan LKPJ Bupati oleh komisi DPRD dilakukan maksimal selama satu bulan. Oleh karenanya pembahasan ini akan segera kelar," ungkapnya.
Perlu diketahui, adapun Ranperda Inisiatif DPRD Tulungagung yang tersampaikan dalam rapat paripurna diantaranya adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah NOMOR 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan serta Ranperda Tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi. (fer/ns)