Bupati Mojokerto Keluarkan Surat Edaran Terkait PPKM
Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Surat Edaran Nomor 130/71/416-034/2021, menyampaikan aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Surat Edaran Nomor 130/71/416-034/2021, menyampaikan aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto. Surat edaran berlaku mulai tanggal 15-25 Januari 2021.
Sebagai informasi, surat edaran tersebut berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Secara lengkap, aturan-aturan yang tertulis antara lain membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan work from office (WFO) sebesar 25 persen. Kegiatan belajar mengajar pun, dilaksanakan secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan,” ungkap Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Jumat (15/1).
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam. Yakni mulai pukul 03.00-21.00 WIB, dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya perihal pengaturan pemberlakuan pembatasan, tercantum beberapa aturan ketat yang harus ditaati. Antara lain kegiatan restoran makan atau minum di tempat, ditetapkan sebesar 25 persen dari kapasitas normal. Layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga pukul 20.00 WIB. Aturan ini juga berlaku bagi toko-toko modern.
Pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata, diatur dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal. Pembatasan yang sama diterapkan pula pada kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah, yakni sebanyak 50 persen. Pembatasan kapasitas itu, harus tetap disertai aturan wajib menaati protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan konstruksi yang diizinkan beroperasi 100 persen pun, juga wajib mengikuti disiplin protokol kesehatan.
“Dalam surat edaran, ditekankan pula upaya yang harus dilaksanakan, yakni memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina),” jelas Pungkasiadi.
Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan, Operasi Yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI. Peran Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kecamatan, kelurahan/desa, pengoptimalan kembali kampung-kampung tangguh, akan ikut memaksimalkan upaya ini.
Pada saat surat edaran terbaru ini diberlakukan, maka pengumuman sebelumnya yakni Surat Edaran Bupati Nomor 130/29/416-034/2021 tentang Pengetatan Protokol Kesehatan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona V?rus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/30/416-204/2021 perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(hms/rd)