Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan
Kakanwil DJP Jatim II saat bertemu bupati Sidoarjo di Pendapa Delta Wibawa.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) mengajak masyarakat  untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan. Itu disampaikan saat dia menerima kunjungan jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, di Pendapa Delta Wibawa, Selasa (23/3) kemarin.

Didampingi Sekda Achmad Zaini, Muhdlor mengatakan akan mengajak masyarakat Sidoarjo agar taat membayar dan melaporkan pajak. Bupati juga mengajak ASN Sidoarjo agar bisa menjadi teladan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Tanggal 31 Maret sudah semakin dekat, mari segera laporkan SPT Tahunan orang atau pribadi. Lapor SPT Tahunan tidak perlu ke Kantor Pajak, cukup dengan e-filing bisa lapor di mana saja dan kapan saja,” ajak Muhdlor.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani  menyatakan, walaupun saat ini perekonomian terganggu akibat pandemi Covid-19, pajak harus tetap terkumpul karena merupakan sumber penerimaan negara yang utama. Dan akan kembali kepada masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Uang pajak menjadi salah satu tumpuan dan harapan untuk memulihkan ekonomi negara kita. Juga untuk vaksinasi gratis bagi masyarakat secara bertahap. Dengan program vaksinasi harapannya bisa menciptakan herd immunity, dan mengembalikan aktivitas ekonomi secara normal,” imbuh Lusiani.

Ditambahkan Lusiani, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi, yakni pada 31 Maret 2021. Sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2021. Kata Lusiani, dengan menunaikan kewajiban perpajakan secara baik dan benar, kita telah membantu pemerintah untuk bangkit dari pandemi Covid-19.

Lusiani berharap dari pertemuan tersebut, ke depan dapat lebih ditingkatkan kerja sama dalam rangka mendorong penerimaan pusat dan daerah. Di antaranya melalui optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan antara DJP dan Pemkab Sidoarjo. (sta/rd)