Bupati Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan RT-RW se-Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan RT-RW se-Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini digelar di Pendapa Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/3).
Ikfina memberikan materi tentang Peran Lembaga RT-RW dalam Pemberdayaan Masyarakat. Acara ini diikuti oleh 75 orang yang mewakili rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menyampaikan, pada saat ini adalah zaman digitalisasi dan sudah pada masa revolusi industri 5.0. Ke depannya metode pelatihan dapat menggunakan teknologi daring. "Nanti metode peningkatan kapasitas mungkin tidak lagi bertemu seperti ini. Untuk saat ini kita saat ini masih secara konvensional,” katanya.
Bila melakukan pelatihan dengan metode digitalisasi secara daring dengan metode yang menyenangkan, lanjutnya, maka tidak perlu waktu lama. 6975 ketua RT dan 2208 ketua RW bisa langsung dilatih sehari selesai menggunakan teknologi.
Dalam memaparkan materi, Ikfina menjelaskan bahwa terdapat landasan hukum tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). "Jadi untuk pegangan panjenengan aturan tertinggi yang mengatur dan dapat dijadikan sandaran hukum bagi ketua RT dan ketua RW adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018," tuturnya
Selain itu, Ikfina menjelaskan terdapat tiga poin tugas dari LKD dan LAD. Yaitu melakukan pemberdayaan, ikut serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Terdapat materi peran lembaga RT dan RW dalam pemberdayaan masyarakat yang dipaparkan oleh bupati Mojokerto. Seperti dasar hukum LKD, fungsi LKD, syarat pembentukan LKD, kepengurusan LKD, tugas LKD, peran RT-RW dalam pelayanan kependudukan, peran RT-RW di masa pandemi Covid-19, dan lainnya.(ris/rd)