Buron Pengoplos LPG Dibekuk Polisi

Adi Siswanto, hanya bisa tertunduk dalam ungkap perkara di Polresta Sidoarjo, Senin kemarin (11/9).

Buron Pengoplos LPG Dibekuk Polisi
Adi Siswanto ditangkap polisi dari persembunyiannya di Tretes, Pasuruan.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Adi Siswanto, hanya bisa tertunduk dalam ungkap perkara di Polresta Sidoarjo, Senin kemarin (11/9). Pria 43 tahun tersebut merupakan DPO Polresta Sidoarjo karena merupakan bos dari pekerja pengoplosan tabung gas LPG di Anggaswangi, Sukodono.

Adi mengungkapkan bahwa dirinya menjalankan bisnis LPG oplosan tersebut karena memang pernah bekerja sebagai pengoplos juga di Semarang, Jawa Tengah. "Saya sebelumnya pernah, makanya saya tahu ini menjanjikan," ungkapnya.

Selepas tidak ada proyek tersebut tersangka kemudian pindah ke Anggaswangi, Sukodono. Di sana kemudian Adi mengajak KM (45), SR (30), dan RP (27), untuk bekerja menjadi pengoplos tabung LPG tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. "Metode pakai air dingin panas itu saya yang ajari juga," ungkapnya.

 Adi mengaku bahwa tiga orang tersebut dipekerjakan olehnya beberapa minggu saja sebelum akhirnya ditangkap Polresta Sidoarjo. Satu tabung gas 12 kilogram tersebut dijual Rp 125 ribu.

Sedangkan dalam sehari jika menjual 30 LPG 12 kilogram oplosan maka pelaku akan mendapat keuntungan sebesar Rp 3,8 juta. "Saya beli tabung gas 3 kilogram seharga Rp 17 ribu per bijinya untuk kemudian dipindah pekerja ke tabung yang 12 kilogram," tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku berhasil terdeteksi oleh Satreskrim pada 29 Agustus 2023. "Dari sana langsung kami hampiri pelaku ke tempatnya kabur," katanya.

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Adi di salah satu penginapan wilayah Tretes, Pasuruan. "Tersangka lalu kami amankan untuk kemudian ditindak lanjuti," ucapnya.

Adi sendiri menjadi DPO Polresta Sidoarjo sejak dua bulan yang lalu. Di sisi lain Kusumo mengatakan bahwa ketiga pekerja LPG yang ditangkap terlebih dulu sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. "Sudah P-21 dan dilimpahakan ke jaksa penuntut umum) pada 23 Agustus 2023 lalu," jelasnya.

Sedangkan Adi sendiri yang baru ditangkap diancam hukuman pidana lima hingga enam tahun. "Atau didenda antara dua sampai Rp 60 miliar," ujar perwira berpangkat melati tiga.(cat/rd)