Cafe Rocketto Ditutup 14 Hari, Tiga Pengunjungnya Reaktif Covid-19
Rapid test ini dilakukan saat tim gabungan TNI-Polri dan Dinkes melaksanakan operasi gabungan (opsgab). Selanjutnya, tiga orang yang kedapatan reaktif langsung dilakukan swab test.
KOTA MALANG, HARIANBANGSA.net - Cafe Rocketto yang berlokasi di Jalan Kendalsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang harus tutup selama 14 hari ke depan. Ini setelah ada 3 pengunjung yang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan pada Selasa (07/07) malam.
Rapid test ini dilakukan saat tim gabungan TNI-Polri dan Dinkes melaksanakan operasi gabungan (opsgab). Selanjutnya, tiga orang yang kedapatan reaktif langsung dilakukan swab test.
Wali Kota Malang, Sutiaji, yang memimpin langsung opsgab tersebut menyayangkan tidak adanya penerapan protokol kesehatan di Cafe Rocketto.
"Banyak pengunjung tidak memakai masker, serta tak menjaga jarak (physical distancing). Lebih parahnya lagi, kami melihat bayi turut dibawa oleh orang tuanya ke dalam cafe itu. Sangat mengkhawatirkan atau rentan sekali penyebaran Covid-19 di cafe sini," tegas Sutiaji.
"Untuk itu, atas pelanggaran Perwali no. 19 tahun 2020, maka pihak cafe mesti mendapatkan sanksi. Kami perintahkan usahanya untuk tutup sementara yakni selama 14 hari. Sekaligus menunggu tim covid-19 memberikan instruksi lebih lanjut,"tambah dia.
Sekadar diketahui, Cafe Rocketto sudah beberapa kali kedapatan melanggar protokol kesehatan saat petugas melaksanakan opsgab.
Sementara, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leo Simarmata menambahkan, dalam opsgab ini petugas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
"Kami tidak ingin warga Kota Malang terkena covid-19, dan ini bagian bentuk kepedulian kepada warga. Harapannya, warga bisa mengerti dan mendukung pemberantasan Covid-19," tambahnya.
Kasat Pol PP Kota Malang, Priyadi menukaskan, kemungkinan hari ini anggota akan melakukan penyegelan cafe dimaksud. Usaha itu akan tutup sementara selama 14 hari lamanya. Ditambahkan, cafe-nya mesti menunggu tim covid memberikan arahan plus wajib terpenuhinya protokol kesehatan di tempat usahanya.
"Jika masih bandel, Satpol PP tidak segan-segan melakukan pencabutan ijin usahanya. Sekiranya mau buka usahanya, protokol kesehatan wajib dipenuhi terlebih dulu," pungkasnya. (iwa/thu/rev)