Calon Independen Kota Kediri,  Dokumen Ronny Tak Penuhi Syarat Dukungan Minimal 

Calon Independen Kota Kediri,  Dokumen Ronny Tak Penuhi Syarat Dukungan Minimal 
Moch Wahyudi, anggota KPU Kota Kediri (nomor 3 dari kiri) saat acara media gathering. Foto: Muji Harjita/HARIAN BANGSA

Kota Kediri, HB.net - Dokumen calon perseorangan Wali Kota Kediri Ronny Siswanto (Bro Ronny) yang diserahkan ke KPU Kota Kediri Minggu (12/05/2024) malam, setelah dilakukan verifikasi ternyata tidak memenuhi syarat.

Sesuai ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana  KPU Kota Kediri telah menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran Kabupaten/Kota untuk bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan wakil Walikota Kediri dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, yaitu 23.397 dengan sebaran di dua Kecamatan.

"Pada hari Minggu (12 Mei 2024) Pukul 22.10 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri menerima penyerahan dokumen Syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Wali kota Kediri atas nama Ronny Siswanto dan Wakil Wali kota Kediri atas nama Fadloli," kata Moch Wahyudi, anggota KPU Kota Kediri, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (13/4/2024).

Menurut Wahyudi, setelah dilakukan penghitungan, dokumen dukungan yang diserahkan sejumlah 18.246 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, jumlah dukungan kurang dari jumlah minimal 23.397 dukungan.

"Karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal, maka tidak diterima dan dokumen dikembalikan," ucapnya.

Seperti diketahui, jelang penutupan menyerahkan syarat dukungan minimal bakal calon Wali Kota Kediri dan bakal calon wakil Wali Kota Kediri dari jalur perseorangan, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, ada satu bakal pasangan calon yang mendatangi KPU Kota Kediri.

Bakal pasangan itu adalah Ketua DPD PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kota Kediri, Ronny Siswanto dan pasangannya Fadloly Iwa Kusuma. Mereka datang untuk menyerahkan syarat dukungan minimal bakal Wali Kota dan bakal wakil Wali Kota Kediri dari jalur perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri November 2024. (uji/ns)