Cara Satpol PP Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Desa Kalang , Gelar Talkshow dengan Kemasan Menarik

Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, diadakanya kegiatan talkshow sosialisasi dikandung maksud agar masyarakat mengetahui perbedaan antara rokok ilegal dan rokok legal.

Cara Satpol PP Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Desa Kalang , Gelar Talkshow dengan Kemasan Menarik
Bupati Magetan Suprawoto saat menyampaikan sambutanya di sosialisasi. Foto: Anton/HARIAN BANGSA

Magetan, HB.net - Gencar memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar talkshow sosialisasi tentang pencegahan peredaran rokok ilegal, Sabtu (13/8/2022).

Kali ini sosialisasi digelar di lapangan Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo. Bupati Magetan, Suprawoto beserta jajaran Forkopimda Magetan, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono, Forkopimca Sidorejo menghadiri langsung sosialiasi. Narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, diadakanya kegiatan talkshow sosialisasi dikandung maksud agar masyarakat mengetahui perbedaan antara rokok ilegal dan rokok legal, dimana secara tidak langsung nantinya bisa membantu memerangi peredaran rokok ilegal di Magetan.

"Tujuan sosialisasi seperti ini agar  masyarakat mengetahui yang mana rokok ilegal itu. Nanti selanjutnya masih ada beberapa kegiatan yang lain agar Magetan bisa segera bangkit dari keterpurukan ekonomi dengan cara memberikan kesempatan pada para seniman dan UMKM di Magetan untuk mengisi acara seperti ini. Negara yang sehat itu adalah negara yang ditopang oleh pajak, sedangkan di Indonesia itu sektor pajak masih banyak yang harus digali," jelas Bupati Magetan Suprawoto.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun, Tri Hariyono yang juga menjadi salah satu narasumber sosialisasi itu menyampaikan program-programnya yang diterapkan untuk melakukan pencegahan dan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Magetan.

"Dalam sosialisasi kali ini kita menyampaikan ketentuan di bidang cukai, utamanya adalah penanggulangan rokok ilegal. Bea Cukai mempunyai program gempur rokok ilegal, dimana diharapkan seluruh masyarakat bisa berperan dalam memerangi peredaran rokok ilegal ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Tri Hariyono membeberkan juga  mengenai tata cara pelaporan masyarakat apabila mengetahui atau me menemukan tentang adanya peredaran rokok ilegal disekitarnya.

Talkshow Sosialisasi tentang pencegahan peredaran rokok ilegal bersama 3 narasumber di Lapangan Desa Kalang.Foto: Anton/HARIAN BANGSA

Dengan informasi dan ilmu yang sudah diberikan pada sosialisasi itu, Tri Hariyono berharap peran aktif masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang telah merebak disekitar kita. Agar pajak rokok yang menjadi salah sektor utama dalam pembangunan bisa diterima negara dengan baik.

"Untuk Magetan, Alhamdulillah terkendali belum ada laporan terkait peredaran rokok ilegal. Harapan kita masyarakat semua sadar, ikut membantu kita dalam pemberantasan rokok ilegal. Jangan sampai masuk di wilayah Magetan," terangnya.

Sebagai informasi, selain dilakukan talk show, pada kesempatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo ini juga dikemas dengan berbagai pertunjukan kesenian yang sangat menarik dari pagi sampai malam. Mulai dari seni tari, ledug, reog gagrak Magetan dan juga musik dangdut. Yang diramaikan juga oleh dukungan UMKM masyarakat sekitar yang berjualan di sekitar lapangan. (ton/ns)