Cegah KDRT Dimulai dari Keluarga
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Elemen masyarakat harus berkolaborasi mencegah dan menghapus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Harapan itu disampaikan Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Vennetia R Dannes.
"Keterlibatan laki-laki juga menjadi hal yang tidak boleh terlewatkan dalam hal pencegahan KDRT," ungkap Vennetia saat Desiminasi UU Penghapusan KDRT dalam Upaya Pencegahan KDRT Sejak Dini, di Hotel The Sun Sidoarjo, Selasa (10/3).
Kata dia, KDRT merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga dengan korban terbanyak perempuan dan anak. Dampaknya pun juga akan terbawa dalam siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak dalam rumah tangga. "Oleh karena itu, meskipun sulit pencegahan KDRT bisa dimulai dari keluarga itu sendiri," tandasnya.
Ditegaskan Vennetia, kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata dan telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Salah satu upaya yang telah dilakukan Kemen PPPA, menerapkan strategi Three Ends atau akhiri tiga. Yaitu, pertama, akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kedua, akhiri perdagangan orang; dan ketiga, akhiri ketidak-adilan akses ekonomi bagi perempuan.
Plt Kepala Dinas P3A-KB Sidoarjo, Syamsu Rizal menyatakan, desiminasi ini sebagai langkah dan upaya pemerintah pusat dan daerah guna menghapus dan pencegahan KDRT sejak dini. Kata dia, Pemkab Sidoarjo meminta kaum perempuan yang jadi korban KDRT, segera melapor. (sta/rd)