Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Sidoarjo Diminta Patuhi PSBB

Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Sidoarjo Diminta Patuhi PSBB

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Warga Sidoarjo diminta mematuhi sejumlah aturan dalam Pergub Jawa Timur dan Perbup Sidoarjo terkait pembatasan sosial berskala b+esar (PSBB) yang berlaku selama 14 hari, mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020. Pemberlakuan PSBB di Sidoarjo ini serentak dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Perbup Sidoarjo tentang PSBB telah disosialisasikan oleh Wabup Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Kombes Pol Sumardji, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf M Iswan Nusi, di Pendapa Delta Wibawa, Minggu (26/4) malam. Sosialisasi diikuti seluruh OPD, camat, kapolsek, danramil serta Apindo.

Saat PSBB berlaku, pemkab mewajibkan warga memakai masker saat keluar rumah. Pemkab sudah menyiapkan lebih dari 1,5 juta masker untuk dibagikan kepada warga. Termasuk para pedagang di sejumlah pasar, yang telah menerima masker gratis beberapa waktu lalu. Petugas diminta tidak kaku dan tetap humanis saat PSBB. Namun tetap ada sanksi administrasi bagi para pelanggar.

"Mulai dari sanksi teguran hingga sanksi tertulis sampai dengan saksi pencabutan izin usaha," kata Ketua Pelaksana PSBB Sidoarjo, Achmad Zaini.

Zaini juga menegaskan jika ada petugas lapangan atau perangkat desa yang menemui warga tidak bisa makan maka segera dilaporkan. “Sesuai arahan dari Pak Wabup, jika menemui warga yang tidak bisa makan segera dilaporkan dan petugas akan menindaklanjuti dengan memberikan bantuan," tandas sekda Sidoarjo ini.

Ada 16 titik check point selama pelaksanaan PSBB (info lengkapnya lihat grafis PSBB Kota Delta). Bagi kendaraan selain plat L dan W akan diperiksa khusus. Kendaraan roda empat atau lebih dibatasi hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kursi. Selama PSBB juga diberlakukan pembatasan aktivitas keluar dari rumah mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.

Sedangkan roda dua seperti ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali barang. Kendaraan roda dua lainnya tidak boleh berboncengan, kecuali satu keluarga.

Pelaksanaan di rumah ibadah juga dibatasi. Hanya diperbolehkan melaksanakan Salat Rowatib atau salat lima waktu berjamaah dengan warga sekitar. Selain itu, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, fatwa, pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah termasuk maklumat bersama.

Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin berharap pelaksanaan PSBB berjalan lancar dan berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dia berharap Gugus Tugas hingga tingkat kabupaten ikut mensosialisasikan PSBB kepada warga.

“Semoga PSBB ini bisa berjalan dengan baik. Nantinya dengan pembatasan-pembatasan yang kita lakukan bisa berhasil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sidoarjo," tambahnya. (ADV/sta/rd)