Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Timur  Satpol PP Jatim Lakukan Deteksi Dini secara Mandiri

Satpol PP Provinsi Jawa Timur, pada periode Februari-Mei 2023, masih ditemukan penjualan rokok illegal di took-toko kelontong, kios di pasar-pasar, dan lapak-lapak di pinggir jalan. Setidaknya, 131 bungkus atau 2.382 batang rokok illegal disita sebagai barang bukti.

Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Timur  Satpol PP Jatim Lakukan Deteksi Dini secara Mandiri
Petugas Satpol PP Provinsi Jatim melakukan pengumpulan informasi mandiri terkait peredaran rokok illegal di Jatim, Februari-Mei 2023. Petugas menemukan 2.382 batang rokok tanpa pita cukai yang sah.

Surabaya, HB.net - Peredaan Barang Kena Cukai (BKC) illegal, terutama hasil industry tembakau masih ditemukan di Jawa Timur. Pada kegiatan pengumpulan informasi secara mandiri, yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur, pada periode Februari-Mei 2023, masih ditemukan penjualan rokok illegal di took-toko kelontong, kios di pasar-pasar, dan lapak-lapak di pinggir jalan. Setidaknya, 131 bungkus atau 2.382 batang rokok illegal disita sebagai barang bukti.

 

Deteksi dini secara mandiri yang dilakukan di Kabupaten Bangkalan  dan Pamekasan, 16-17 Februari 2023, menemukan 112 bungkus rokok dari 9 merk, dengan jumlah 2.108 batang rokok ilegal. Sedangkan di wilayah Pasuruan dan Kota Malang ditemukan empat bungkus dari dua merk berbeda. Sementara itu, di Kabupaten Situbondo dan Bondowoso menemukan enam bungkus rokok illegal dari enam merek yang berbeda.Pada tanggal 5-6 April 2023, tim Satpol PP Jatim menemukan dua bungkus dari dua merk di Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan. Sedangka di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Batu bahkan ditemukan lebih banyak lagi, yakni tujuh bungkus dari tujuh merk berbeda.

 

Kasatpol PP Provinsi Jatim, Wawan Hadi Guntoro mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa edukasi tentang bahaya peredaran rokok illegal masih harus dilakukan kepada masyarakat. Pihaknya tidak mengenakan sanksi hokum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang tentang Cukai, namun melakukan pembinaan. Tujuannya agar para pedagang tidak memasarkan rokok tana dilengkapi dengan pita cukai yang sah. ‘’Selama ini, kami sudah melakukan sosialisasi dengan tatap muka secara langsung, melalui media massa, dan mengundang komunitas, tapi masih ditemukan pemasaran rokok illegal. Artinya sosialisasi memang upaya itu tetap harus dilakukan terus-menerus,’’katanya, kemarin.

 

Pada tahun 2023, Satpol PP Provinsi Jatim telah melakukan sosialisasi BKC illegal dalam rangka pemberantasan rokok illegal di Jawa Timur. Di antaranya di Probolinggo, Jember, Sampang, dan Ponorogo. Cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan. Fungsi utama cukai diantaranya (1) Trade Facilitator, (2) Industrial Asisstance, (3) Revenue Collector, (4) Community Protector.

 

Hadi Wawan menjelaskan bahwa tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan yang cukup strategis karena memiliki daya saing yang tinggi dan turut memberikan kontribusi perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja, serta menjadi salah satu komponen penerimaan negara melalui pungutan cukai. Sayangnya, masih banyak pengusaha hasil tembakau khususnya rokok yang mengedarkan hasil produksinya dengan tidak resmi alias ilegal. Peredaran rokok ilegal tentu merugikan negara karena menghilangkan penerimaan negara, DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan dana yang berasal dari pungutan cukai tembakau.

 

Pada tahun 2022, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Jawa Timur yang berhasil terselamatkan sekitar Rp 103,4 miliar. Kantor Bea Cukai di Jawa Timur telah melakukan 4.386 penindakan barang kena cukai hasil tembakau sepanjang tahun 2022.(*)