Cegah Peredaran Rokok Ilegel di Bondowoso, Satpol PP dan Bea Cukai Pasang Spanduk di 23 Kecamatan
Komitmen dalam memberantas Peredaran rokok Ilegal di wilayah hukum Bondowoso, terus didilakukan.
Bondowoso, HB.net - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan pihak Satpol PP Bondowoso. Poster dan spanduk disebar di 23 Kecamatan sebagai langkah preventif ke masyarakat.
Komitmen dalam memberantas Peredaran rokok Ilegal di wilayah hukum Bondowoso, terus didilakukan. Komitmen yang dilakukan oleh Satpol PP diwujudkan dalam berbagai macam bentuk.
Selain menggelar operasi gabungan bersama kantor Bea Cukai Jember, poster dan spanduk juga disebar ke seluruh Kecamatan di Bondowoso sebagai bentuk ketegasan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Bondowoso.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang bahaya jika melakukan atau menjual rokok ilegal," tegas Slamet Yantoko, Kasatpol PP Bondowoso.
Berdasarkan data, dalam kurun waktu Satu tahun tingkat peredaran rokok ilegal di Bondowoso sudah mulai menurun. Meski begitu, petugas akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, juga menggelar Sosialisasi sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.
Menurut Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko. “Kami akan terus meningkatkan Gempur rokok ilegal ini dengan berbagai cara, dan akan memberikan sanksi tindakan tegas kepada yang melanggarnya,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media social yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.
“Sosialisasi kali ini, lebih difokuskan lagi kepada bidang penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal di Bondowoso,” terangnya.
Gelar kali ini dihadiri Kasi Penyuluhan Bea Cukai Jember, Sardiyanto, Kasat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko beserta anggota dan Asinten lll Pemkab Bondowoso, Abdurahman.
Dijelaskan, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Jember Sardiyanto, perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan bidang cukai.(gik/ns)