Cegah Politik Uang, Gandeng Takmir Masjid
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo berencana menggandeng takmir masjid dan kalangan dai untuk sosialisasi pencegahan politik uang (money politics) di Pilbup 2020.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo berencana menggandeng takmir masjid dan kalangan dai untuk sosialisasi pencegahan politik uang (money politics) di Pilbup 2020. Langkah ini diharapkan meminimalisir politik uang di pesta demokrasi tersebut.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya telah menggelar sosialisasi partisipasi masyarakat dalam pencegahan politik uang, Rabu (19/8). Pesertanya dari pengurus Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Muslimat NU dan Aisyiyah Sidoarjo, tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Sosialisasi itu, kata Haidar, sebagai pintu masuk untuk bekerjasama secara kongkrit dengan dua ormas besar tersebut, dalam pencegahan politik uang. "Kami akan kerja sama dengan takmir masjid di bawah NU dan Muhammadiyah, Dai dan penyuluh di Kemenag," beber Haidar, Kamis (20/8).
Melalui takmir masjid dan dai itu, Haidar berharap selama dua pekan terakhir menjelang hari H Pilbup Sidoarjo, 9 Desember 2020 nanti, ada khutbah Jumat dengan materi mengenai anti politik uang. Dengan pencegahan yang masif, Haidar berharap tidak sampai terjadi penindakan terhadap politik uang di Pilbup Sidoarjo 2020.
Kata Haidar, pihaknya bakal berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan politik uang. Apalagi hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Sidoarjo masuk rangking 20 besar sebagai daerah rawan politik uang saat pilkada serentak 2020. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan sebelum turunnya SE Mendagri yang meminta pilkades serentak ditunda hingga setelah Pilkada Serentak 2020.
Kata Haidar, pelaksanaan pilkades yang berimpitan dengan pilkada serentak, dimungkinkan adanya potensi para petaruh judi ikut bermain, minimal berpotensi 'bermain' di desa yang menggelar pilkades. Namun dengan SE Mendagri itu, kini pilkades serentak di Sidoarjo ditunda hingga setelah Pilbup Sidoarjo. "Meski begitu, kami tetap antisipasi dan pencegahan maksimal terhadap politik uang," tandas Haidar.
Dijelaskan Haidar, sekecil apapun nominal uang yang diberikan jika itu berkenaan dengan pilbup, hal itu tidak diperbolehkan. Biasanya pemberian tersebut dirupakan berbagai macam bentuk seperti halnya uang transportasi.. "Dalam PKPU, kalau berbentuk barang tidak apa-apa. Tapi ada batasan nominal yang tidak boleh dilebihi. Tapi kalau bentuk uang itu yang tidak boleh,” pungkasnya.(sta/rd)