Cinta Diputus, Sebar Foto Bugil

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Eko Susanto (35), warga Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dia ditangkap lantaran menyebarkan foto berbau pornografi di status WhatsApp.

Cinta Diputus, Sebar Foto Bugil
Pelaku penyebar foto bugil ditangkap polisi Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Eko Susanto (35), warga Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dia ditangkap lantaran menyebarkan foto berbau pornografi di status WhatsApp.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari korban yang berusia 38 tahun asal Mojokerto. "Karena malu, korban lapor dan langsung kami tindak lanjuti," katanya, Selasa (3/11).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengendus dalang dari penyebaran foto telanjang tersebut. "Kami tangkap di rumahnya. Sempat ada kendala, pelaku sembunyi di atas plafon," terangnya.

Imam menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku yang tak lain adalah mantan pacar korban, mengambil foto secara diam-diam saat korban mandi di sebuah hotel. "Setelah mengambil foto, pelaku juga mengambil nomor SIM card korban," katanya.

Beberapa hari kemudian, nomor yang dicurinya dipakai dan foto bugil korban di-upload distatus WhatsApp. Otomatis, muncul di status dan teman-teman korban yang menyimpan nomor tersebut melihat foto korban. Bahkan, orang tua korban pun melihat foto itu.

"Fatal memang. Sampai-sampai korban diusir dari rumah dan tidak dianggap keluarga lagi oleh orang tua korban. Karena malu, korban lapor ke Polresta Sidoarjo, " terangnya.

Sementara hasil dari penyelidikan, tersangka mengaku sakit hati dengan korban. Pasalnya, pelaku sakit hati karena cintanya diputus oleh korban. Sehingga pelaku nekat membalas dengan mengunggah foto telanjang korban.

"Akibat pembuatannya, pelaku di jerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait menyebarluaskan gambar berbau pornografi di display pictures dan status WhatsApp atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," pungkas Imam.(cat/rd)