Corona Masih Tinggi, Sanksi Dievaluasi

Penyebaran Corona di Sidoarjo tak kunjung turun. Bahkan jumlah yang terpapar virus pun terus bertambah. Sejumlah solusi terus dicari. Salah satunya sanksi transisi tatanan baru bakal dievaluasi.

Corona Masih Tinggi, Sanksi Dievaluasi
Petugas gabungan melakukan razia untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Penyebaran Corona di Sidoarjo tak kunjung turun. Bahkan jumlah yang terpapar virus pun terus bertambah. Sejumlah solusi terus dicari. Salah satunya sanksi transisi tatanan baru bakal dievaluasi.

Anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 M. Ainur Rahman mengakui memang Corona belum bisa dikendalikan. Setiap hari, warga yang terinfeksi meningkat. Kini, total yang terkonfirmasi mencapai 1.260 orang.

Ainur menjelaskan, gugus tugas tak menutup mata. Setiap minggu, tim tersebut menggelar evaluasi. Penambahan pasien dipelototi. "Kami mencoba mencari faktor pemicu penambahan," terangnya.

Dari hasil telaah sementara, faktor kedisiplinan warga menjadi sorotan. Bukti itu terlihat dari penindakan yang dilakukan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri. "Setiap razia ada saja warga yang terjaring," ucapnya.

Bentuk hukuman yang diberikan pada pelanggar juga ditelaah. Pasalnya, sanksi tersebut belum memberikan efek jera. Warga tetap membandel.  Sebagai solusinya, gugus tugas  bakal mengevaluasi sanksi. Hukuman yang diberikan lebih berat.

Contohnya sanksi bagi rumah makan, warkop, dan warung makan yang tidak menerapkan jaga jarak. Ainur mengatakan, gugus tugas meminta Satpol PP tegas. "Di Perbup 44 Tahun 2020 kalau terus melanggar ditutup," jelasnya

OPD juga diminta bergerak. Mengawasi kedisiplinan warga. Misalnya saja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pasar yang dipenuhi pengunjung ditertibkan. "Bisa melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan penertiban," tuturnya.

Selain itu, pemberian denda. Sanksi tersebut diberikan bagi pengendara dan warga yang tidak mengenakan masker. Ainur menjelaskan, pemberian hukuman masih dirapatkan. "Nanti dimasukkan di dalam perda," paparnya.

Sejatinya, pemkab sudah memiliki Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trabtibum). Nah, denda bagi yang melanggar transisi tatanan baru bisa dimasukkan dalam aturan tersebut. "Tinggal memasukkan di dalam perda," terangnya.

Usulan lain datang dari Polresta Sidoarjo. Polisi mengajukan pembentukan tim pendisiplinan warga. Tujuannya mengawasi tingkat kepatuhan masyarakat.

Sumardji menjelaskan, tim tersebut beranggotakan polisi, TNI, serta Satpol PP. Setiap hari bergerak memastikan warga mematuhi aturan. Jika menemukan warga yang melanggar aturan, tim bisa memberikan sanksi. "Teknis kerja tim masih dibahas," pungkasnya.(cat/rd)