Cucu Bunuh Nenek, Divonis 14 Tahun Penjara
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya sendiri.
Probolinggo, HB.net - Masih ingat dengan Ahmad Hadi alias Mat Bin Pardi (24), cucu yang tega membunuh neneknya, Jamina (60) warg Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, kini memasuki penuntutan di pengadilan.
JPU atau Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 17 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Akhyudi, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya sendiri. Aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan itu, layak untuk menerima hukuman pidana 17 tahun.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa itu. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Adanya motivasi terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Jamina dan adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan tubuh korban Jamina.
"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris dengan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," ujar Kajari Duarsa.
Atas tuntutan itu, lanjut David, majlis hakim pun menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun.
"Diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding," ungkapnya.
Kajari berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Agar tidak terulang kembali kejadin serupa. "Maka pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu," imbaunya. (ndi/diy)