Curi Listrik, PT CCA Didenda Rp 2,5 Milliar
SURABAYA, HARIAN BANGSA - Majelis hakim Anne Rusiana menjatuhkan vonis pada PT Cahaya Citra Alumindo (PT CCA) dalam kasus pencurian listrik untuk membayar denda Rp 2,5 miliar. Sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/2/2020), PT CAA diwakili langsung oleh Direktur Utama, Michael.
Dalam amar putusannya, hakim Anne juga menyebutkan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka Kejaksaan dapat menyita harta benda milik PT Cahaya Citra Alumindo.
“Menjatuhkan vonis denda Rp 2,5 miliar terhadap PT Cahaya Citra Alumindo dan apabila tidak dibayar maka kejaksaan dapat menyita harta bendanya,”ujar hakim Anne saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/2).
Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julfikar. JPU Julfikar mengaku masih menyatakan pikir-pikir.
“Kami masih laporkan dulu putusan ini ke pimpinan. Sementara masih pikir pikir dulu,”katanya usai sidang.
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Cahaya Citra Alumindo, Rudolf Ferdinand Purba mengaku akan menempuh upaya hukum.
“Hari ini (kemarin –red) juga kami akan menyatakan banding,”kata Rudolf Ferdinand Purba.
Seperti diketahui, kasus pencurian listrik ini dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo pada Juni-Oktober 2016. Modusnya, perusahaan yang memproduksi sendok dan garpu ini menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik. Akibatnya, PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar.
Perusahaan tersebut dijerat dengan pasal 51 ayat 3 jo pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (ana/ns)