Curi Mobil di Pondok Tjandra Gunakan Motor Curian

Polresta Sidoarjo akhirnya ungkap pelaku pencurian mobil di salah satu rumah wilayah Pondok Tjandra, Waru.

Curi Mobil di Pondok Tjandra Gunakan Motor Curian
Rizaldi Indi Sirchan yang ditangkap petugas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Polresta Sidoarjo akhirnya ungkap pelaku pencurian mobil di salah satu rumah wilayah Pondok Tjandra, Waru. Seorang pelaku yang bernama Rizaldi Indi Sirchan (26) digiring dengan wajah tertunduk dalam ungkap perkara, Jumat (21/7).

Dalam kesempatan tersebut Rizaldi mengatakan bahwa dirinya diajak oleh rekannya berinisial I yang saat ini masih DPO untuk mencari rumah kosong di sekitaran wilayah Pondok Tjandra.

Menggunakan motor Fazzio hijau seperti di rekaman CCTV rumah korban, kedua pelaku mencari rumah kosong dengan mengamati gembok. "Kalau gemboknya di luar berarti kosong ditinggal rumahnya. Saya lihat itu di rumah korban," ungkapnya.

Hampir sama seperti yang ada di rekaman CCTV diketahui rekan Rizal, yaitu I membuka paksa gembok pagar. "Di sana semua teman saya yang buka juga pintu rumah," ujarnya.

Rekan pelaku kemudian menemukan ada kunci mobil. "Karena dia nggak bisa nyetir, akhirnya saya yang ambil mobilnya. Motornya ditinggal teman saya pakai Fazzio ini," tuturnya.

Rizal kemudian membawa mobil tersebut beserta barang lain milik korban ke rumahnya yang ada di Desa Jambangan, Candi. Agar tidak terdeteksi atau ketahuan, pelaku mengubah plat dari mobil Honda Jazz silver yang diambilnya. "Saya sudah pasarkan di Facebook dan internet tapi belum laku," ujarnya.

Pelaku juga mengatakan bahwa motor Fazzio hijau yang digunakan untuk beraksi juga merupakan motor curian dari rumah di Desa Sumorame, Candi. "Iya itu hasil dari curian juga," tuturnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku diringkus di rumahnya pada Jumat lalu (14/7). "Kami melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku," katanya.

Kusumo mengungkapkan bahwa pelaku diketahui telah melakukan pembobolan dan pencurian sebanyak tiga kali. "Selain yang kita rilis ini, pelaku juga sempat melakukan pencurian dan pembobolan di dua wilayah di Candi yang laporannya juga sudah masuk ke kami," ujarnya.

Sementara itu mengenai pelaku yang masih DPO, yaitu I ini masih dalam pencarian. Rekan Rizal itu sebenarnya berdomisili di wilayah Keputih Surabaya. Dari informasi yang didapat I sebenarnya sempat terdeteksi pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo tapi kabur.

Mengenai apakah pelaku juga berhubungan dengan maraknya kejadian ranmor di Sidoarjo, Kusumo membantah hal tersebut. "Tidak ini dia baru tiga kali saja," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP. "Ancaman pidana maksimal tujuh tahun," pungkasnya. (cat/rd)