Curi Uang Majikan Buat Bayar Utang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Widi Yanto (35) asal Dusun Betas, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Curi Uang Majikan Buat Bayar Utang
Widi Yanto dikeler petugas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Widi Yanto (35) asal Dusun Betas,  Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Ia ditangkap lantaran mencuri uang dan motor milik majikannya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka Widi berhasil ditangkap di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah. "Pelaku ini kami tangkap di sebuah bengkel di kawasan Jawa Tengah," katanya, Rabu (9/2).

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 125 ribu (sisa hasil curian) dan sebuah motor Suzuki Tornado. "Tersangka ini mengambil uang Rp 4,3 juta dan motor," terangnya.

Kusumo menjelaskan, tersangka merupakan karyawan di bengkel Yoga Motor kawasan Sukodono, Sidoarjo milik AP (45) warga Wonoayu. Nah, pada Senin (24/1) pemilik bengkel masuk dan melihat galon yang di dalamnya terdapat uang Rp 4,3 juta raib. Selain itu, motor Suzuki Tornado juga tidak ada.

"Tersangka ini mengambil uang Rp 4,3 juta yang ada di dalam galon dengan cara menggerinda. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Kusumo.

Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat mengambil uang tersebut untuk membayar utang dan kebutuhan keluarga. "Untuk bayar utang," akuh tersangka.(cat/rd)