Dalam Sebulan, Satreskoba Sita 113,4 Gram Sabu dan 11 TSK Diamankan
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbanyak selama dirinya memimpin.
Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskob) berhasil menggagalkan beberapa transaksi barang haram di Probolinggo. Dari rilis yang digelar Polres Probolinggo, Satreskoba berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan barang haram dengan mengamankan 11 tersangka.
Dua kasus diantaranya yakni peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 113,4 gram dan delapan kasus lainnya yakni pil obat keras berbahaya (okerbaya) dengan barang bukti 10.171 butir pil okerbaya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbanyak selama dirinya memimpin.
"Namun, kami tidak akan berpuas diri dan berkomitmen untuk kedepannya semakin meningkatkan dalam hal penangkapan terhadap para pengedar narkotika," ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolres Probolinggo, Jumat (30/09/2022).
Pengungkapan terbesar Polres Probolinggo itu terjadi Selasa, (27/9/2022) di rest area Tongas, Jl. Raya Tongas, Kabupaten Probolinggo dengan mengamankan tersangka berinisial AJ (44) yang mengaku berprofesi sebagai LSM dan Ka Biro salah satu media online.
Dari tangan AJ, petugas menyita 112, 68 gram, uang tunai Rp 27 juta,-, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buktu tabungan.
"Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk jaringannya. Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat," tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, menegaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya tak lepas dari bantuan informasi dari masyarakat. Pihaknya juga meringkus MK (26), disamping SPBU Kraksaan saat kedapatan membawa bb 0,72 gram sabu. Ada AH (22), AAS (22), HO (21), MKL (21), MTH (19), IW (25), AS (20), MRS (22), dan JN (27) yang dibekuk petugas lantaran mengedarkan pil okerbaya.
"Rata-rata yang menjadi pengedar usianya 20-30 tahun. Harusnya mereka ini calon-calon penerus bangsa tapi sayang malah menjadi pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa," tutur Kasat Resnarkoba. (ndi/diy)